Baru baru ini kuping kita sedang diketuk dengan pemberitaan yang terbaru dalam dunia kedokteran. Yaitu kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Dr Ayu kepada pasiennya pada saat ia melakukan operasi dan mengalami kegagalan hingga kematian. Kini ia dijadikan terdakwa atas dugaan malpraktik yang ia lakukan, Hal tersebut memicu aksi demonstrasi para dokter dengan melakukan mogok kerja menuntut kebebasan terhadap Dr Ayu dianggap tidak bersalah karena sudah sesuai dengan prosedur operasi. Menurut Ketua Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Nurdadi Saleh, ternyata Dr. Ayu belum lulus dalam ujian menjadi Dokter spesialis "Dr Ayu pada saat itu sudah tahap akhir, tahun keenpat, tinggal menunggu ujian nasional dia menjadi dokter spesilais," katanya. Dan menurut pemberitaan yang berlangsir ternyata Dr Ayu tidak memilik SIP atau Surat Izin Praktik yang wajib dimiliki dokter jika ingin melakukan praktik kedokteran. Siapa yang benar, kita belum tau. Yang pastinya biarlah pemerintah berwajib segera menuntaskan masalah ini dengan bijak dan seadil - adilnya dan ungkapkan fakta yang terbaru agar tidak ada kesalah pahaman antara kasus tersebut dengan masyarakat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar