Sabtu, 30 November 2013

Pasar Input

Definisi Pasar Input
Pasar input (pasar faktor produksi) merupakan interaksi antara permintaan dan penawaran terhadap barang dan jasa sebagai masukan pada suatu proses produksi (sumber daya alam, berupa bahan tambang, hasil pertanian, tanah, tenaga kerja, dan barang modal).
Faktor produksi terdiri dari
a)      Sumber Daya Alam ( Tanah )
b)      Sumber Daya Manusia
c)       Modal
d)      Skill ( Kemampuan )
Jenis Jenis Pasar Input
  1. Pasar Tanah
  2. Pasar Tenaga Kerja
  3. Pasar Modal
Pasar Tanah

Semua perusahaan membutuhkan tanah minimal untuk kedudukan perusahaan tersebut.Kebutuhan Tanah Semakin lama semakin meningkat, sedangkan penawaran tanah bersifat tetap.
Faktor Faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya harga tanah :
  1. Tingkat kesuburan Tanah
  2. Semakin subur tanahnya semakin mahal harganya
  1. Letak atau kedudukan tanah
  2. Status kepemilikan tanah berdasarkan sertifikasi

Pasar Tenaga Kerja
                Permintaaan tenaga kerja datang dari
perusahaan yang memiliki lowongan kerja,
sedangkan penawaran tenaga kerja datang dari
angkatan kerja.
                Pasar tenaga kerja berupa bursa tenaga
kerja.Bursa tenaga kerja di Indonesia ditangani
oleh Dinas tenaga kerja.Selain dinas tenaga kerja,
bursa tenaga kerja juga banyak yang ditangani
oleh perusahaan swasta 
 pasar modal
Manfaat pasar modal adalah sbb :
  1. Mempermudah pengusaha yang kekurangan modal untuk mendapatkan modal yang sehat dan tidak meningkat.
  2. Memperlancar perluasan produksi yang dilakukan oleh perusahaan .
  3. Membantu perusahaan atau masyarakat yang kelebihan dana untuk memanfaatkannya dalam kegiatan yang produktif sehingga tidak terjadi Idle Money
  4. Membantu pemerintah dalam menghimpun dan mengerahkan dana masyarakat untuk membiayai pembangunan nasional

Badan Pembina Pasar Modal ( BPPM ) terdiri dari :
  1. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota.
  2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil ketua BAPPENAS sebagai wakil ketua merangkap anggota.
  3. Menteri Perdagangan sebagai anggota.
  4. Sekretaris kabinet sebagai anggota.
  5. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.
  6. Ketua badan Koordinasi Penanaman modal sebagai anggota.

Tugas BPPM
                Memberikan pertimbangan - pertimbangan kepada menteri keuangan dalam menentukan kebijakan – kebijakan yang berkaitan dengan pasar modal.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

My Blue Bird