Definisi Pasar Input
Pasar input (pasar faktor produksi) merupakan interaksi
antara permintaan dan penawaran terhadap barang dan jasa sebagai masukan pada
suatu proses produksi (sumber daya alam, berupa bahan tambang, hasil
pertanian, tanah, tenaga kerja, dan barang modal).
Faktor
produksi terdiri dari
a) Sumber Daya Alam ( Tanah )
b) Sumber Daya Manusia
c) Modal
d) Skill ( Kemampuan )
Jenis Jenis Pasar
Input
- Pasar Tanah
- Pasar Tenaga Kerja
- Pasar Modal
Pasar Tanah
Semua perusahaan membutuhkan tanah minimal untuk
kedudukan perusahaan tersebut.Kebutuhan Tanah Semakin lama semakin meningkat,
sedangkan penawaran tanah bersifat tetap.
Faktor Faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya
harga tanah :
- Tingkat kesuburan Tanah
- Semakin subur tanahnya semakin mahal
harganya
- Letak atau kedudukan tanah
- Status kepemilikan tanah berdasarkan
sertifikasi
Pasar Tenaga Kerja
Permintaaan tenaga
kerja datang dari
perusahaan yang memiliki lowongan kerja,
sedangkan penawaran tenaga kerja datang dari
angkatan kerja.
Pasar tenaga kerja
berupa bursa tenaga
kerja.Bursa tenaga kerja di Indonesia ditangani
oleh Dinas tenaga kerja.Selain dinas tenaga kerja,
bursa tenaga kerja juga banyak yang ditangani
oleh perusahaan swasta
pasar modal
Manfaat pasar modal adalah sbb :
- Mempermudah pengusaha yang kekurangan
modal untuk mendapatkan modal yang sehat dan tidak meningkat.
- Memperlancar perluasan produksi yang
dilakukan oleh perusahaan .
- Membantu perusahaan atau masyarakat
yang kelebihan dana untuk memanfaatkannya dalam kegiatan yang produktif
sehingga tidak terjadi Idle Money
- Membantu pemerintah dalam menghimpun
dan mengerahkan dana masyarakat untuk membiayai pembangunan nasional
Badan Pembina Pasar Modal ( BPPM ) terdiri dari :
- Menteri Keuangan sebagai ketua
merangkap anggota.
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara/Wakil ketua BAPPENAS sebagai wakil ketua merangkap anggota.
- Menteri Perdagangan sebagai anggota.
- Sekretaris kabinet sebagai anggota.
- Gubernur Bank Indonesia sebagai
anggota.
- Ketua badan Koordinasi Penanaman
modal sebagai anggota.
Tugas BPPM
Memberikan pertimbangan -
pertimbangan kepada menteri keuangan dalam menentukan kebijakan – kebijakan
yang berkaitan dengan pasar modal.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar